1. Perjanjian kerjasama mitra Soto Ayam Suroboyo “MASNO” diberikan secara perorangan, seorang mitra usaha adalah sekaligus seorang pemilik atau pengelola yang berhak mengoperasikan suatu cabang Soto Ayam Suroboyo
“MAS NO” .
2. Selama terikat kontrak, seorang mitra usaha berhak menggunakan Merk Dagang Soto Ayam Suroboyo “MASNO” , Sistem Operasional, Sistem Pelaporan, Sistem Administrasi, Sistem Sumber Daya Manusia dan Sistem Marketing.
3. Untuk menjaga kualitas yang sama, maka seorang mitra harus mengirim karyawannya untuk menjalani pelatihan di Manajemen Soto Ayam Suroboyo “MASNO”